Skip to content Skip to footer

Tata Tertib

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI KUPANG

Proses Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas

  1. Bakal Calon Direktur mengambil formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia – Lt 1 Gedung B Rektrorat Politeknik Negeri Kupang atau mengunduh melalui tautan berikut : http://pildir.pnk.ac.id
  2. Bakal Calon Direktur mengembalikan berkas pendaftaran (hardcopy) secara langsung kepada panitia di Sekretariat Panitia – Lt 1 Gedung B Rektorat Politeknik Negeri Kupang.
  3. Berkas pendaftaran terdiri dari :
  4. Surat Pernyataan Kesediaan mencalonkan diri sebagai Direktur
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Fotocopy SK jabatan/surat keterangan jabatan manajerial yang pernah dijabat;
  7. Keterangan Berbadan Sehat jasmani dan rohani dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau BNN;
  9. Fotocopy SK pangkat terakhir;
  10. Foto copy SK jabatan fungsional terakhir;
  11. Fotocopy penilaian prestasi kerja pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai) dua tahun terakhir;
  12. Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir ;
  13. Fotocopy KTP/Karpeg/SIM/Paspor;
  14. Fotocopy bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKASN;
  15. Pasphoto terbaru berwama ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  17. Menyerahkan Visi, Misi dan Program kerja;
  18. Surat penyataan tidak sedang menjalankan tugas belajar;
  19. Surat pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pegawai negeri sipil;
  20. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  21. Surat pernyataan sanggup berkomitmen penuh di PNK, apabila terpilih sebagai Direktur.;
  22. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiasi, dilengkapi dokumen bukti pengecekan plagiarism dengan similarity index-nya di bawah 40%
  23. Mengisi Formulir Peryataan Keaslian Dokumen, yaitu surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli/tidak direkayasa di atas meterai Rp 10.000,00.
  24. Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon atau calon direktur diatas meterai Rp 10.000,00

       Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) copy.

Penjaringan

  1. Verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Direktur yang di tuangkan dalam Form Hasil Verifikasi Administratif
  2. Rekapitulasi hasil Verifikasi Dokumen Administratif Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang
  3. Penjaringan Bakal Calon Direktur dilakukan setelah terpenuhi sebagai berikut :
  4. Paling sedikit 4(empat) Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang
  5. Bila pada butir 1 tidak terpenuhi maka pendaftaran di perpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja sebanyak 1 kali
  6. Jika jumlah Bakal Calon Direktur tidak terpenuhi maka dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut
  7. Panitia Pemilihan Direktur melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  8. Panitia Pemilihan Direktur menyerahkan kelengkapan berkas ke Senat untuk dilakukan proses penilaian dan menetapkan Bakal Calon yang lulus seleksi administratif melalui rapat Senat tertutup
  9. Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur yang terseleksi melalui media sosial, surat elektronik, spanduk dan tautan http://pildir.pnk.ac.id paling lambat 3 (tiga) hari setelah Bakal Calon Direktur di tetapkan oleh Senat
  10. Senat dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur

Penyaringan

  1. Senat mengadakan rapat Senat Tertutup penyaringan dan penetapan Calon Direktur sesuai dengan jadwal, yang di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat
  2. Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat
  3. Setiap Bakal Calon mempresentasikan visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka
  4. Rapat Senat terbuka dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian dan dapat mengajukan pertanyaan pada saat penyampaian visi, misi dan program kerja Bakal Calon Direktur
  5. Rapat Senat terbuka dapat dihadiri oleh Pejabat, Dosen, mahasiswa dan Tenaga Kependidikan
  6. Penyampaian visi, misi dan program kerja dihadiri minimal 2/3 dari anggota senat, dalam hal sidang senat belum dihadiri 2/3 dari anggota senat maka akan ditunda selama 60 menit. Jika sudah dilakukan penundaan selama 60 menit maka sidang akan dilanjutkan dan dinyatakan sah
  7. Penilaian dan penetapan 3 (tiga) besar Bakal Calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat tertutup dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika jika tidak tercapai maka akan dilakukan secara voting (pemberian suara)
  8. Hasil penetapan 3 (tiga) besar Bakal Calon Direktur pada tahap penyaringan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyaringan, di tandatangani oleh seluruh Bakal Calon Direktur terseleksi, Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Direktur, Ketua Senat dan 2 (dua) orang saksi
  9. Senat menyampaikan 3 (tiga) besar suara tertinggi nama Calon Direktur kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan melampirkan dokumen: berita acara proses penyaringan, daftar riwayat hidup masing-masing Calon Direktur, visi, misi, dan program kerja masing-masing Calon Direktur

Pemilihan

  1. Menteri dan Senat melakukan Pemilihan Direktur dalam Rapat Senat Tertutup
  2. Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana di maksud dalam point a
  3. Kehadiran senat minimal 2/3 jika belum tercapai maka dilakukan penundaan sampai 60 menit. Jika sampai 60 menit jumlah anggota belum memenuhi maka dilanjutkan dan dianggap sah.
  4. Pemilihan Direktur dilakukan dengan ketentuan :
  5. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir
  6. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama
  7. Dalam hal Menteri tidak menggunakan 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir, maka Senat memiliki 100% (seratus persen) hak suara dari total pemilih dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama
  8. Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur PNK terpilih
  9. Apabila terdapat 2 (dua) orang Calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, maka terhadap 2 orang Calon Direktur tersebut dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
  10. Apabila telah dilakukan pemilihan putaran kedua tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Menteri memutuskan Calon Direktur PNK terpilih diantara Calon yang memperoleh suara terbanyak
  11. Penetapan Calon Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan sidang, menteri atau yang diberi kuasa, dan dua orang saksi.
  12. Calon Direktur terpilih disampaikan kepada Menteri.
  13. Ketua Senat menyampaikan calon Direktur terpilih kepada Menteri dengan melampirkan : Berita Acara Pemilihan, Daftar Riwayat Hidup Calon terpilih dengan melampirkan visi, misi dan Program Kerja, Nilai Prestasi kerja Calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir dan Keputusan Kepangkatan dan Jabatan terakhir Calon terpilih.