Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sampai dengan batas akhir pendaftaran, jumlah pendaftar yang menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap hanya sebanyak 3(tiga) orang, yang berarti belum memenuhi ketentuan minimal 4(empat) bakal calon sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Maka untuk itu berdsarkan hasil rapat Senat tanggal 24 Juli 2025, disepakati untuk melaksanakan perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Direktur Tahap II (dua) yaitu pada tanggal 25 s.d 31 juli 2025 jam 16.00 WITA.
Pemilihan Direktur ini bersifat terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan serta memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan Politeknik Negeri Kupang. Informasi terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Direktur (lampiran I), persyaratan Bakal Calon Direktur (lampiran II), daftar formulir dan berkas pendaftaran (lampiran III), dapat dilihat secara lengkap pada laman https://pildir.pnk.ac.id/ jika terdapat pertanyaan, silahkan menghubungi Sekretariat Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Kupang melalui surat elektronik pemilihandirekturpnk@gmail.com