Skip to content Skip to footer

Politeknik Negeri Kupang Gelar Sosialisasi Pemilihan Direktur 2025–2029: Tegaskan Transparansi, Regulasi, dan Partisipasi Demokratis

Penekanan pada Transparansi, Regulasi, dan Partisipasi Aktif Sivitas Akademika

KUPANG, PNK 10 Juni 2025. Politeknik Negeri Kupang (PNK) resmi menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Proses Pemilihan Direktur PNK Periode 2025–2029 pada Selasa (10/6), bertempat di Auditorium Kampus. Kegiatan ini menjadi tonggak awal dimulainya tahapan krusial dalam suksesi kepemimpinan di institusi pendidikan vokasi PNK, dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif seluruh sivitas akademika.

Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 09.00 WITA, diawali dengan registrasi peserta, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta doa pembuka yang dipimpin oleh Ibu Sherly Ndoko. Dalam doanya, memohonkan penyertaan Tuhan atas seluruh rangkaian kegiatan, agar proses pemilihan berlangsung dengan tertib, adil, dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.

Direktur: “Mari Kita Kawal Proses Ini dengan Bijak dan Tertib”

Direktur Politeknik Negeri Kupang, Ir. Frans Mangngi, ST., M.Eng., IPM., ASEAN Eng., dalam arahannya mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap seluruh tahapan pemilihan direktur, tidak hanya oleh anggota Senat, tetapi juga oleh seluruh elemen sivitas akademika.

“Proses ini penting bukan hanya untuk anggota Senat, tetapi untuk seluruh sivitas akademika Politeknik Negeri Kupang,” tegasnya.

Direktur juga menyampaikan keprihatinannya atas minimnya kehadiran sebagian sivitas akademika dalam forum penting ini. Menurutnya, hal ini menunjukkan belum meratanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya proses demokrasi kampus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk mencegah munculnya kesimpangsiuran dan opini yang tidak konstruktif. “Biasanya, jika tidak tahu prosesnya, justru di sanalah banyak opini yang tidak membangun muncul,” ungkapnya.

Proses pemilihan ini, jelasnya, merupakan agenda empat tahunan yang dijalankan sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan aturan main dan jadwal pelaksanaan agar dapat dikawal bersama secara bertanggung jawab.

“Mari kita berproses dengan tenang. Jika ada kekurangan atau kelebihan, mari kita duduk bersama dan diskusikan secara terbuka,” ujarnya mengakhiri arahan.

Ketua Panitia: “Kami Bekerja dalam Pengawasan Ketat dan Tanggung Jawab Penuh kepada Senat”

Ketua Panitia Pemilihan Direktur, Dr. Ridolof W. Batilmurik, SE., MM., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa panitia dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 205 Tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025. Meski secara formal SK baru diterbitkan pada bulan Mei, proses internal telah dimulai dua bulan sebelumnya.

“Kami akui, dari sisi timeline kami sedikit tertinggal. Namun sejak 14 Mei kami sudah bekerja aktif dan hari ini kami hadir untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh civitas akademika,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses akan diawasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dengan pertanggungjawaban penuh kepada Senat. Hasil kerja panitia akan disampaikan secara formal dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Dengan mengangkat tema “Transformasi Politeknik Negeri Kupang Melalui Kepemimpinan yang Adaptif”, panitia berharap pemilihan ini mampu melahirkan figur pemimpin yang visioner, responsif terhadap tantangan zaman, dan transformatif dalam membawa perubahan positif bagi PNK.

Ketua Senat: “Momentum Ini Menjadi Titik Awal yang Krusial”

Ketua Senat Politeknik Negeri Kupang, Fredrik Paulus Noach, ST., M.Cs., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momen penting menjelang berakhirnya masa jabatan Direktur saat ini pada 1 Oktober 2025.

“Proses pemilihan ini telah dirancang jauh hari. Sesuai ketentuan, tahapan pemilihan harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa panitia telah melaksanakan rapat-rapat koordinatif untuk memastikan mekanisme yang akuntabel dan terbuka. Kegiatan kemudian dibuka secara simbolis oleh Ketua Senat, Direktur, dan Ketua Panitia sebagai bentuk komitmen bersama terhadap proses yang demokratis dan bermartabat.

Pemaparan Teknis dan Prosedur Pemilihan

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan teknis mengenai tata cara dan alur pemilihan, dimoderatori oleh Prof. Jappy Fanggidae, SE., MBA., Ph.D. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta berdiskusi terkait mekanisme pemilihan yang akan dijalankan.

Dalam penjelasannya, Dr. Ridolof menjabarkan mekanisme penanganan apabila terjadi kondisi hasil suara sama kuat antara dua calon. Dalam hal demikian, akan dilakukan pemilihan ulang oleh Senat. Jika hasil ulang tetap sama, maka calon yang lebih tua usianya akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Tahapan terakhir dari proses ini adalah penyusunan berita acara hasil pemilihan dan penyampaian kepada Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi paling lambat dua minggu setelah hari pemilihan. Dokumen yang diserahkan meliputi:

·       Berita acara hasil pemilihan;

·       Daftar riwayat hidup calon terpilih;

·       Visi, misi, dan program kerja calon;

·       Formulir perolehan suara;

·       Surat pernyataan kesediaan menjabat dari calon terpilih.

Setelah berkas diterima, Menteri akan menetapkan dan melantik calon direktur terpilih selambat-lambatnya pada 30 September 2025.

“Seluruh tahapan ini telah kami susun dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas, sesuai Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis yang berlaku,” tandas Dr. Ridolof.

Ia mengajak seluruh pihak—baik bakal calon, sivitas akademika, maupun masyarakat—untuk mengawal dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini demi keberlangsungan kepemimpinan PNK yang berkualitas.

“Kami, panitia, telah dan akan terus berkomitmen menjalankan proses ini dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi integritas, dan taat asas,” tutupnya.

 

***

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara dan Proses Pemilihan Direktur Politeknik Negeri Kupang Periode 2025–2029 yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, menandai dimulainya tahapan penting dalam suksesi kepemimpinan di institusi pendidikan vokasi ini. Melalui pemaparan Direktur, Ketua Senat, dan Ketua Panitia Pemilihan, ditekankan pentingnya transparansi, regulasi yang jelas, serta partisipasi aktif seluruh sivitas akademika demi menjamin proses yang adil, demokratis, dan akuntabel. Dengan landasan hukum yang kuat dan pengawasan dari kementerian, diharapkan seluruh proses pemilihan akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa transformasi Politeknik Negeri Kupang menuju arah yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan jaman. Komitmen bersama untuk mengawal proses ini secara terbuka menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi ke depan. (Humas PNK)

Sumber Berita:

Untuk berita yang telah disusun ini, sumber utamanya adalah rilis resmi dan notulen kegiatan internal Politeknik Negeri Kupang yang dirangkum dari acara sosialisasi berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Berikut detail sumber-sumber yang mendukung:

1.       Dokumentasi acara formal—notulen, daftar hadir, dan naskah sambutan dari Direktur, Ketua Senat, dan Ketua Panitia.

2.       Surat Keputusan Direktur Nomor 205 Tahun 2025 terkait pembentukan Panitia Pemilihan Direktur.

3.       Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis yang dijadikan dasar regulasi pemilihan.

4.       Rekaman dan lembar presentasi yang disampaikan selama sesi teknis pemilihan.