TATA TERTIB PELAKSANAAN PENJARINGAN BAKAL CALON, PENYARINGAN CALON, DAN PEMILIHAN DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Proses Pendaftaran dan Kelengkapan Berkas
- Bakal Calon Direktur mengambil formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia – Lt 1 Gedung B Rektrorat Politeknik Negeri Kupang atau mengunduh melalui tautan berikut : http://pildir.pnk.ac.id
- Bakal Calon Direktur mengembalikan berkas pendaftaran (hardcopy) secara langsung kepada panitia di Sekretariat Panitia – Lt 1 Gedung B Rektorat Politeknik Negeri Kupang.
- Berkas pendaftaran terdiri dari :
- Surat Pernyataan Kesediaan mencalonkan diri sebagai Direktur
- Daftar Riwayat Hidup;
- Fotocopy SK jabatan/surat keterangan jabatan manajerial yang pernah dijabat;
- Keterangan Berbadan Sehat jasmani dan rohani dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah;
- Keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau BNN;
- Fotocopy SK pangkat terakhir;
- Foto copy SK jabatan fungsional terakhir;
- Fotocopy penilaian prestasi kerja pegawai (Sasaran Kinerja Pegawai) dua tahun terakhir;
- Fotocopy ijazah terakhir dilegalisir ;
- Fotocopy KTP/Karpeg/SIM/Paspor;
- Fotocopy bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKASN;
- Pasphoto terbaru berwama ukuran 4 x 6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Menyerahkan Visi, Misi dan Program kerja;
- Surat penyataan tidak sedang menjalankan tugas belajar;
- Surat pernyataan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat pegawai negeri sipil;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Surat pernyataan sanggup berkomitmen penuh di PNK, apabila terpilih sebagai Direktur.;
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiasi, dilengkapi dokumen bukti pengecekan plagiarism dengan similarity index-nya di bawah 40%
- Mengisi Formulir Peryataan Keaslian Dokumen, yaitu surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah asli/tidak direkayasa di atas meterai Rp 10.000,00.
- Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai bakal calon atau calon direktur diatas meterai Rp 10.000,00
Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap yaitu 1 (satu) asli dan 1 (satu) copy.
Penjaringan
- Verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Direktur dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Direktur yang di tuangkan dalam Form Hasil Verifikasi Administratif
- Rekapitulasi hasil Verifikasi Dokumen Administratif Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang
- Penjaringan Bakal Calon Direktur dilakukan setelah terpenuhi sebagai berikut :
- Paling sedikit 4(empat) Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang
- Bila pada butir 1 tidak terpenuhi maka pendaftaran di perpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja sebanyak 1 kali
- Jika jumlah Bakal Calon Direktur tidak terpenuhi maka dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut
- Panitia Pemilihan Direktur melakukan verifikasi kelengkapan berkas
- Panitia Pemilihan Direktur menyerahkan kelengkapan berkas ke Senat untuk dilakukan proses penilaian dan menetapkan Bakal Calon yang lulus seleksi administratif melalui rapat Senat tertutup
- Panitia Pemilihan Direktur mengumumkan hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur yang terseleksi melalui media sosial, surat elektronik, spanduk dan tautan http://pildir.pnk.ac.id paling lambat 3 (tiga) hari setelah Bakal Calon Direktur di tetapkan oleh Senat
- Senat dibantu oleh Panitia Pemilihan Direktur membuat Berita Acara hasil Penjaringan Bakal Calon Direktur
Penyaringan
- Senat mengadakan rapat Senat Tertutup penyaringan dan penetapan Calon Direktur sesuai dengan jadwal, yang di hadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota Senat
- Tahap penyaringan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat
- Setiap Bakal Calon mempresentasikan visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka
- Rapat Senat terbuka dapat dihadiri oleh Pejabat Kementerian dan dapat mengajukan pertanyaan pada saat penyampaian visi, misi dan program kerja Bakal Calon Direktur
- Rapat Senat terbuka dapat dihadiri oleh Pejabat, Dosen, mahasiswa dan Tenaga Kependidikan
- Penyampaian visi, misi dan program kerja dihadiri minimal 2/3 dari anggota senat, dalam hal sidang senat belum dihadiri 2/3 dari anggota senat maka akan ditunda selama 60 menit. Jika sudah dilakukan penundaan selama 60 menit maka sidang akan dilanjutkan dan dinyatakan sah
- Penilaian dan penetapan 3 (tiga) besar Bakal Calon Direktur dilakukan dalam rapat Senat tertutup dengan cara musyawarah untuk mufakat. Jika jika tidak tercapai maka akan dilakukan secara voting (pemberian suara)
- Hasil penetapan 3 (tiga) besar Bakal Calon Direktur pada tahap penyaringan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyaringan, di tandatangani oleh seluruh Bakal Calon Direktur terseleksi, Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Direktur, Ketua Senat dan 2 (dua) orang saksi
- Senat menyampaikan 3 (tiga) besar suara tertinggi nama Calon Direktur kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan melampirkan dokumen: berita acara proses penyaringan, daftar riwayat hidup masing-masing Calon Direktur, visi, misi, dan program kerja masing-masing Calon Direktur
Pemilihan
- Menteri dan Senat melakukan Pemilihan Direktur dalam Rapat Senat Tertutup
- Menteri dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana di maksud dalam point a
- Kehadiran senat minimal 2/3 jika belum tercapai maka dilakukan penundaan sampai 60 menit. Jika sampai 60 menit jumlah anggota belum memenuhi maka dilanjutkan dan dianggap sah.
- Pemilihan Direktur dilakukan dengan ketentuan :
- Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama
- Dalam hal Menteri tidak menggunakan 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir, maka Senat memiliki 100% (seratus persen) hak suara dari total pemilih dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama
- Calon Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Calon Direktur PNK terpilih
- Apabila terdapat 2 (dua) orang Calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, maka terhadap 2 orang Calon Direktur tersebut dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak.
- Apabila telah dilakukan pemilihan putaran kedua tidak menghasilkan peringkat suara terbanyak, Menteri memutuskan Calon Direktur PNK terpilih diantara Calon yang memperoleh suara terbanyak
- Penetapan Calon Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan sidang, menteri atau yang diberi kuasa, dan dua orang saksi.
- Calon Direktur terpilih disampaikan kepada Menteri.
- Ketua Senat menyampaikan calon Direktur terpilih kepada Menteri dengan melampirkan : Berita Acara Pemilihan, Daftar Riwayat Hidup Calon terpilih dengan melampirkan visi, misi dan Program Kerja, Nilai Prestasi kerja Calon terpilih 2 (dua) tahun terakhir dan Keputusan Kepangkatan dan Jabatan terakhir Calon terpilih.